
Pengertian Kesehatan Menurut WHO
menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan,
jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa
pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial
kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk
Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan
adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan
adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta
kemampuan fisik.
Pengertian Kesehatan Menurut Undang-undang
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan
adalah:
- Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang,
dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat
keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan
pribadinya dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan
oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan
adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudahadaptasi
sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.
Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80
persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapatjaminan kesehatan dari lembaga atau
perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan
Jamsostek.
Golongan masyarakat yang dianggap ‘teranaktirikan’
dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan
pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung
dalam manajemen
pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga
sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri
Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek,
antara lain :
A. Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak
merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif
tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami
gangguan.
B. Kesehatan mental (jiwa)
mencakup 3 komponen, yakni pikiran, emosional, dan spiritual.
- Pikiran sehat tercermin dari cara berpikir atau jalan pikiran.
- Emosional sehat tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan emosinya, misalnya takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya.
- Spiritual sehat tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa. Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan seseorang. Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.
C. Kesehatan sosial
terwujud apabila seseorang mampu berhubungan dengan orang lain atau kelompok
lain secara baik, tanpa membedakan ras, suku, agama atau kepercayan, status
sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, serta saling toleran dan menghargai.
D. Kesehatan dari aspek ekonomi terlihat bila seseorang
(dewasa) produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkan sesuatu
yang dapat menyokong terhadap hidupnya sendiri atau keluarganya secara
finansial.
Bagi mereka yang belum dewasa (siswa atau mahasiswa)
dan usia lanjut (pensiunan), dengan sendirinya batasan ini tidak berlaku. Oleh
sebab itu, bagi kelompok tersebut, yang berlaku adalah produktif secara sosial,
yakni mempunyai kegiatan yang berguna bagi kehidupan mereka nanti, misalnya
berprestasi bagi siswa atau mahasiswa, dan kegiatan sosial, keagamaan, atau
pelayanan kemasyarakatan lainnya bagi usia lanjut.
Salah satu tujuan nasional adalah
memajukan kesejahteraan bangsa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia,
yaitu pangan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan
ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah
tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung
jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh
masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan
lingkungan dapat
dibagi menjadi dua, secara umum dan secara khusus. Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan secara umum, antara lain:
- Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
- Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
- Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.
Adapun tujuan dan ruang lingkup kesehatan
lingkungan secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian
terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa:
- Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
- Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
- Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
- Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
- Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
- Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
- Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
- Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan
Untuk jangka panjang pembangunan
bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai berikut:
- Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
- Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
- Peningkatan status gizi masyarakat.
- Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
- Pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
Dasar-dasar pembangunan nasional di
bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
- Semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak sesuai dengan martabat manusia.
- Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat.
Kata kunci
artikel :
Referensi:
Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan &
Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran”, VisiMedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/medicine-history/2091011-pengertian-kesehatan/
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/epidemiology-public-health/2199030-pengertian-kesehatan-menurut-undang-undang/